Senin, 08 Oktober 2012

TUGAS KEPARIWISATAAN

<!--[if gte mso 9]> Toshiba Normal Toshiba 2 186 2012-10-08T12:42:00Z 2012-10-08T12:42:00Z 4 1081 6167 51 14 7234 12.00 <![endif]
Kepariwisataan dan Pariwisata

A.  DEFINISI KEPARIWISATAAN

Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata (Yoeti, 1997, p.194). Wisata merupakan suatu kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata. kepariwisataan memiliki arti keterpaduan yang di satu sisi diperani oleh faktor permintaan dan faktor ketersediaan. Faktor permintaan terkait oleh permintaan pasar wisatawan domestik dan mancanegara. Sedangkan faktor ketersediaan dipengaruhi oleh transportasi, atraksi wisata dan aktifitasnya, fasilitas-fasilitas, pelayanan dan prasarana terkait serta informasi dan promosi.
Kata ‘pariwisata’ berasal dari bahasa sansekerta, yang terdiri atas dua kata, yaitu ‘pari’ dan ‘wisata’. ‘Pari’ berarti banyak, berkali-kali dan ‘wisata’ berarti perjalanan, bepergian. Atas dasar itu, pariwisata diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali, dari suatu tempat ke tempat lain, dalam bahasa Inggris disebut “tour.”

Menurut UU Republik Indonesia No. 9 Th.1990 Tentang Kepariwisataan:
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata, termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisata, serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Margenroth dalam Yoeti (1996:117) menjelaskan bahwa pariwisata adalahlalu lintas orang-orang yang meninggalkan tempat tinggalnya untuk sementarawaktu, untuk berpesiar ke tempat lain, semata-mata sebagai konsumen dari buahhasil perekonomian dan kebudayaan guna memenuhi kebutuhan hidup dankebudayaan atau keinginan yang beranekaragam dari pribadinya.

Pengertian pariwisata menurut Pendit (1994:35) pariwisata adalahkegiatan orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek, ketempat-tempattujuan di luar tempat tinggalnya dan tempat bekerjanya, serta di luar kegiatan-kegiatan mereka, dan selama di tempat tujuan mempunyai berbagai maksud,termasuk kunjungan wisata.


B.  TEORI PARIWISATA

Sumber internet:

Teori kepariwisataan menurut UU Republik Indonesia  No.10 Th.2009 Tentang Kepariwisataan:
   - bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  - bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia
  -  bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukansecara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetapmemberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional
   - bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupanlokal, nasional, dan global;e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti
    - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Dengan Persetujuan Bersama DPR RI dan PRESIDEN RI Menetapkan: UU Tentang Kepariwisataan



>Teori kepariwisataan menurut MTO (1999 : 5) Pariwisata adalah sebagai berikut:
“pariwisata adalah kegiatan manusia yang melakukan perjalanan ke dan di daerah tujuan di luarlingkungan kesehariannya. Perjalanan wisata in berlangsung dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun secara berturut-turut untuk bersenang-senang, bisnis dan lainnya”


 
Sumber Buku:

]>K Kamra 1997, "Pariwisata: Teori, Perencanaan dan Praktek", Edisi Kedua-2008:

Perjalanan dan pariwisata secara tradisional dianggap sebagai barang mewah.
Tetapi dengan pergantian abad, definisi perjalanan dan pariwisata telah berkembang. Pariwisata tidak lagi berdiri untuk perjalanan sederhana bepergian atau sementara dan tetap terutama untuk kesenangan, rekreasi dan atau tujuan rekreasi atau elemen mewah. Abad kedua puluh diantar dalam pergeseran paradigma dalam konsep pariwisata. Bahkan tidak akan dibenarkan untuk mengatakan bahwa telah terjadi transisi dari konsep abad ke-19 dan awal 20 pariwisata sebagai latihan dalam waktu luang dan domain kesenangan untuk konsep pariwisata sebagai latihan dalam bisnis, ekonomi. Ini lebih merupakan produk konsumen, industri pariwisata merupakan pasar yang dinamis di mana produk wisata dapat dijual sekarang sebagai setiap produk konsumen lainnya, konsumen di sini adalah turis. (Kamra, p 157)
 

>Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) :

menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.

Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
1. Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
2. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
3. Perjalanan itu, walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau  rekreasi.
4. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
 


Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut:
 
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.

KESIMPULAN:
Dari beberapa definisi, konsep dan teori yang telah dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah suatu industri atau kegiatan yang dilakukan para wisatawan untuk melakukan perjalann keluar dari daerah tempat tinggalnya ke suatu tempat yang bersifat sementara untuk memperoleh hiburan sebagai kesenangan (refreshing) dari hiruk pikuk kehidupan sehari-hari. Program kepariwisataan sangat penting dilakukan bagi suatu negara untuk menunjang pendapatan negara tersebut dari sektor kepariwisataan yang dimilikinya.






Selasa, 02 Oktober 2012

KODE ETIK JURNALISATIK UU NO.40 THN 1999

Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
 
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).




  http://dewanpers.or.id/
 http://www.tempo.co/kode_etik/

SEJARAH JURNALISTIK


JURNALISTIK 
 
1.      Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.
2.      Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers dan komunikasi massa. Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat madia massa. Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat dikaji definisi jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun jurnalistik mempunyai fungsi sebagai pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat mengenai apa saja yang terjadi di dunia. Apapun yang terjadi baik peristiwa factual (fact) atau pendapat seseorang (opini), untuk menjadi sebuah berita kepada khalayak.
3.      Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaopran setiap hari. Jadi jurnalistik bukan pers, bukan media massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya.

 http://jurnalistikuinsgd.wordpress.com/2007/04/26/pengantar-ilmu-jurnalistik/



SEJARAH 
 
Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM).

“Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.

Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.

Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan.

Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).

Dalam sejarah Islam, cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan.

Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal.

Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.

Masa Perkembangan
Kegiatan penyebaran informasi melalui tulis-menulis makin meluas pada masa peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus”.

Pada abad 8 M., tepatnya tahun 911 M, di Cina muncul surat kabar cetak pertama dengan nama “King Pau” atau Tching-pao, artinya "Kabar dari Istana". Tahun 1351 M, Kaisar Quang Soo mengedarkan surat kabar itu secara teratur seminggu sekali.

Penyebaran informasi tertulis maju sangat pesat sejak mesin cetak ditemukan oleh Johan Guttenberg pada 1450. Koran cetakan yang berbentuk seperti sekarang ini muncul pertama kalinya pada 1457 di Nurenberg, Jerman. Salah satu peristiwa besar yang pertama kali diberitakan secara luas di suratkabar adalah pengumuman hasil ekspedisi Christoper Columbus ke Benua Amerika pada 1493.

Pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir di Venesia, Italia, tahun 1536 M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan Sultan Sulaiman. Pada awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian surat kabar ini dicetak.

Surat kabar cetak yang pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford Gazzete di Inggris tahun 1665 M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia telah menggunakan istilah “Newspaper”.

Di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah “Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris.

Pada Abad ke-17, di Inggris kaum bangsawan umumnya memiliki penulis-penulis yang membuat berita untuk kepentingan sang bangsawan. Para penulis itu membutuhkan suplai berita. Organisasi pemasok berita (sindikat wartawan atau penulis) bermunculan bersama maraknya jumlah koran yang diterbitkan. Pada saat yang sama koran-koran eksperimental, yang bukan berasal dari kaum bangsawan, mulai pula diterbitkan pada Abad ke-17 itu, terutama di Prancis.

Pada abad ke-17 pula, John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence).

Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama Zeitungskunde tahun 1884 M. Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 - 1911).

Pada Abad ke-18, jurnalisme lebih merupakan bisnis dan alat politik ketimbang sebuah profesi. Komentar-komentar tentang politik, misalnya, sudah bermunculan pada masa ini. Demikian pula ketrampilan desain/perwajahan mulai berkembang dengan kian majunya teknik percetakan.

Pada abad ini juga perkembangan jurnalisme mulai diwarnai perjuangan panjang kebebasan pers antara wartawan dan penguasa. Pers Amerika dan Eropa berhasil menyingkirkan batu-batu sandungan sensorsip pada akhir Abad ke-18 dan memasuki era jurnalisme modern seperti yang kita kenal sekarang.

Perceraian antara jurnalisme dan politik terjadi pada sekitar 1825-an, sehingga wajah jurnalisme sendiri menjadi lebih jelas: independen dan berwibawa. Sejumlah jurnalis yang muncul pada abad itu bahkan lebih berpengaruh ketimbang tokoh-tokoh politik atau pemerintahan. Jadilah jurnalisme sebagai bentuk profesi yang mandiri dan cabang bisnis baru.

Pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Kantor berita pelopor yang masih beroperasi hingga kini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).

Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah Yellow Journalism (jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst.

Ciri khas “jurnalisme kuning” adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan! Namun, jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.

Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan, serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang objektif dan berimbang. Namun, para wartawannya kemudian memiliki kesadaran bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki pertanggungjawaban sosial.

Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para wartawan untuk membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme profesional.

Teknologi Informasi
Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar.

Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu.

Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.

Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.

Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun.

Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.

Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.

Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.

Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.

 http://homework-uin.blogspot.com/2009/12/sejarah-jurnalistik.html

Rabu, 02 Mei 2012

KEWIRAUSAHAAN (waralaba)

Waralaba
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Bisnis waralaba atau franchise suatu cara atau sistem pemasaran dengan memberikan kesempatan kepada orang atau badan usaha dengan menduplikasikan usahanya secara mandiri  terutama pada unit ( badan ) usahanya dan harta usahanya  yaitu barang daganganya atau uang hasil penjualannya  dll.

Kelebihan dan Kekurangan
Menurut Joannes Widjajanto dari Detik Finance, kelebihan dan kekurangan waralaba dibandingkan dengan sistem konvensional adalah sbb : 
Kelebihan :
-         Ada sistem yang sudah terbukti berhasil.
-          Ada model sukses dari orang-orang yang sudah menjalankan bisnis ini.
-          Adanya jaringan yang luas, karena bisnis waralaba yang berhasil pasti banyak diminati oleh masyarakat luas.
-          Adanya brand/merk yang sudah dikenal dan teruji di pasaran.
-          Adanya dukungan teknis dari franchisor. 
Kekurangan :
-         Franchisee tidak bebas untuk mengembangkan inovasi maupun kreativitas bagi peningkatan bisnis waralaba ini (semuanya sudah teratur rapi dalam sistem yang baku).
-          Ada biaya yang cukup tinggi yang dibayarkan di awal maupun di waktu-waktu berikutnya (biaya royalti). 
Bisnis waralaba memang menawarkan peluang keberhasilan yang sangat menjanjikan dengan tingkat resiko yang relatif kecil (data empiris menunjukkan kurang dari 8%). Dengan pemilihan franchisor yang memiliki manajemen, prosedur, etika, filosofi, dll yang unggul dan pengelolaan bisnis yang profesional diharapkan tingkat keberhasilan bisa ditingkatkan.

Contoh usaha Waralaba
 
Waralaba makanan adalah bisnis yang paling menjanjikan  dari sekian banyak bisnis franchise di Indonesia.  Hampir 70 % franchise di Indonesia adalah waralaba makanan. Makanan dan minuman ( Food and Beverage )  menjanjikan keuntungan yang cukup besar.
Berkembangnya waralaba makanan tak lepas dari kebiasaan orang kita yang suka atau minat akan makanan tertentu  baik itu makanan dari luar maupun masakan tradisional sebagai contoh bisnis franchise makanan dunia yang sukses adalah Mc Donald, KFC dan Pizza Hut yang hampir setiap gerainya ramai dikunjungi. Baru baru ini ada  trend baru kalau anak remaja selalu berkumpul untuk makan dan ngobrol di Seven Eleven dan hampir tiap hari ouletnya ramai dikunjungi anak anak  remaja yang mengunjungi Seven Eleven sebagai tempat nongkrong atau kumpul kumpul dan banyak juga orang kantoran yang bekerja dengan laptop disana berjam jam sambil bekerja dan santai disana
Perkembangan usaha waralaba makanan didalam negeri tak kalah ramai dengan bisnis makanan dari luar negeri sebagai perumpaman  bisnis yang mengusung menu yang menyajikan masakan dari ayam dan makanan tradisional atau  timur tengah  sebagai contoh beberapa bisnis waralaba makanan yang mengusung menu ayam seperti ayam bakar MasMono atau ayam tulang lunak hayam wuruk  atau masakan tradisional seperti Bumbu desa, mang Kabayan atau Es teler 77  dll   dan ada pula yang mengusung menu timur tengah seperti Kebab Turki Baba Rafi.
Dari beberapa usaha waralaba makanan dan minuman asli Indonesia banyak yang telah membuka cabangnya diluar negeri dan beberapa  usaha waralaba tersebut bahkan mengalami sukses yang luar biasa disana  hal ini tak lepas dari bagaimana menjaga citra rasa dan standarisasi pada menu dan cara penyajiannya dan juga kekuatan membangun merek yang telah dimiliki.
Banyak dari kita yang pintar memasak bahkan mungkin lebih enak dari masakan yang disajikan di gerai franchise yang kita kunjungi tetapi apakah kita bisa menjual seperti mereka lalu mengapa gerainya selalu ramai dan sebagai pertanyaan  apakah kita bisa menjual sebanyak makanan mereka, sebagai contoh mungkin kita bisa membuat burger dan lezat namun apakah kita bisa menjual lebih banyak dari burgernya Mc Donald mengapa demikian hal tersebut dikarena mungkin nama besar  merek atau brand experience yang dimiliki Mc Donald membuat orang lebih memilih makan disana dan biasanya  orang lebih cenderung makan di gerai franchise yang kita kunjungi karena memiliki merek yang kuat dan makan yang telah terstandarisasi  baik dari rasa maupun konsep penyajiannya.
Hal apa saja yang membuat beberapa usaha waralaba makanan agar bisa sukses antara lain : bagaimana simplenya atau sederhananya cara membuat dan penyajiannya , bagaimana menstandarisasikan rasa dan pengolahannya, bagaimana cara membangun merek usahanya  memang hal tersebut tidak  mudah akan tetapi perlu dipelajari secara bertahap dan butuh pengalaman yang tidak sedikit jika berpedoman pada prinsip  “More Simple More Succes ” maka kita mengambil kesimpulan bahwa bisnis yang cukup simple akan membuat usaha franchise kita sukses dan menjadi usaha waralaba makanan sukses yang luar biasa bahkan  biasa bisnis makanan yang cara penyajian dan pengolahannya rumit biasanya agak sulit untuk di franchisekan jika kita saja sulit menyajikan atau mengolah makanan  lalu bagaimana franchisee kita nanti tentunya akan mengalami kesulitan  pula untuk menjalankan bisnisnya

(sumber : wikipedia.com ; fajarnoverdi.blogspot.com dll)

Rabu, 28 Maret 2012

PROFIL WIRAUSAHA


Sri sumiatun lahir di Kediri 15 juni 1961  adalah seorang wirausaha di bidang kuliner yang sudah mulai membuka usahanya sejak tahun 1983 hingga saat ini. Usaha rumah makan yang dirintisnya sejak ia masih berusia muda, terus berkembang hingga saat ini.  Rumah makan yang terletak di jalan gunung sahari 4 no 78 - 80 ini, lebih dikenal dengan nama kantin bu atun karena letaknya berada di dalam kantor PT admiralines. Dahulu, kantin bu atun hanya melayani penjualan makanan khusus karyawan kantor tersebut, namun karena cita rasa yang khas dari setiap makanan yang dijajakannya dan telah dikenal luas oleh karyawan maupun warga sekitar kantor, akhirnya pihak kantor membuka kantin bu atun sebagai kantin umum yang bisa dikunjungi oleh siapa saja hingga sekarang.
Sri sumiatun yang lahir dari keluarga sederhana di Kediri jawa timur ini, sejak kecil  memang sudah dikaruniai bakat untuk berdagang, karena sejak kecil ia sering mengikuti orang tuanya untuk berdagang, walaupun ia hanya lulusan smp sederajat. Keahliannya dalam dunia perdagangan untuk usaha kecil menengah memang diturunkan dari orang tuanya yang memang seorang pedagang.
Saat usianya masih menginjak 17 tahun ia membranikan diri untuk merantau ke Jakarta dengan motivasi untuk hidup yang lebih baik dibanding dengan di kampung halamannya. Pada tahun 1978 ia pindah ke Jakarta dan memutuskan untuk membuka usaha kecil-kecilan yaitu dengan berjualan nasi dan gorengan di padang golf halim. Usahanya pun mendapat respon yang cukup baik, dan dari modal keterampilan berdagang yang ia miliki pada tahun 1983 ia mulai bekerja di PT admiralines dan membuka usaha rumah makan khusus karyawan kantor tersebut, dan dari situlah awal mula perjalanan rumah makan yang lebih dikenal dengan kantin bu atun berdiri hingga saat ini.

Jumat, 20 Januari 2012

IPTEK dan KEMISKINAN

 Seiring perkembangan jaman di era globalisasi ini IPTEK tidak lepas dari kebutuhan manusia sehari hari, bagaimana tidak dengan teknologi yang semakin maju manusia terus berusaha mengembangkannya dan mempelajarinya lebih lagi.

IPTEK sangat penting perananya bagi kehidupan manusia di jaman modern saat ini, degan adanya kemajuannya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kini saat ini bisa dikatakan bahwa semua pekerjaan di bidang apapun bisa dilakukan secara instan, mudah,cepat dan akurat. hal inji tentu bisa membawa dampak yang positif bagi manusia.
  tetapi di sisi lain kemjuan IPTEK dapat membawa dampak negatif pula bagi manusia, karena sistem perancangan dan pengolahnnya yang disalahgunakan sehingga membawa dampak yang negatif. sebagai contoh:


       - internet sebagai salah satu pengembangan iptek yang sangat dibutuhkan manusia untuk mencari informasi dan memperluas pengetahuan mereka, tetapi disalahgunakan dalam pemakaiannya sehingga membawa dampak yang negatif.
       - penggunaan alat alat canggih dalam pengoprasian pekerjaan yang membuat sebagian orang harus menjadi pengangguran karena kemampuan dan tenaga mereka tergantikan dengan alat- alat canggih yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja manusia.
       - terjadi kesenjangan social yang sangat mencolok diantara kaum yang berteknologi modern dengan kaum yang tertinggal informasi / kaum awam yang pada umumya adalah warga miskin yang menjadi imbasdari perkembangan jaman.


KEMISKINAN
 
    Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan berarti bisa dirasakan pengembangannya oleh semua pihak, karena tidak semua orang paham dengan teknologi yang berkembang saat ini ditambah dengan minimnya pengetahuan mereka akan pentingnya teknologi.
kebanyakan kaum marginal atau orang orang pinggiran yang hidup serba kekurangan inilah yang tidak dapat menikmati kemajuan teknologi saat ini, karena untuk mengikuti perkembangan jaman saat ini tidak dipungkiri bahwa kita juga harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk berpartisipasi.



 

MASYARAKAT PEDESAAN dan PERKOTAAN

Masyarakat perkotaan atau lebih dikenal dengan istilah urban society adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu wilayah atau kota yang mempunyai sistem yang teratur dengan kemajuan di bidang bidang seperti ekonomi, teknologi,kesehatan dan politik yang lebih berkembang dibanding dengan masyarakat pedesaan.

a. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
   Pada umumnya masyarakat perkotaan itu sendiri adalah masyarakat yang berpindah dari desa ke kota dengan tujuan memiliki kualitas hidup yang lebih baik dibanding dengan kehidupan di desa, orang orang inilah yang disebut perantau dan tidak sedikit pula orang orang perantau ini yang memutuskan untuk hijrah ke kota bisa memiliki kehidupan yang lebih baik di kota dibanding ketika mereka hidup di desa. hal ini dikarenakan tingkat kemampuan, keterampilan atau skill yang dimiliki oleh individu tersebut, sehingga dapat hidup lebih maju atau lebih berkualitas dibanding ketika mereka hiduo di desa.
   kehidupan masyarakat di kota sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakt desa, karena bagaimanapun juga masyarakat kota tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa penyokong dari masyarakat desa. hal ini dibuktikan dengan pasokan sumber daya alam (pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan ) dari desa ke kota atau hal-hal lain yang tidak memungkinkan untuk dibuat di kota, masyarakat kota harus memasoknya dari desa.
  dan sebaliknya kehidupan masyarkat desa tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat kota, masyarakat desa membutuhkan masyarakat kota yang dalam bidang ilmu pengetahuannya lebih maju untuk mengajar dan membagi ilmu meraka kepada msyarakat desa seperti dalam bidang pertanian, agar masyarakat desa bisa lebih maju mengikuti perkembangan jaman, atau dalam bidang kesehatan contohnya, karena kebanyakan fasilitas dan akses kesehatn yang sangat minim yang dimiliki suatu desa, maka dari itu mereka membutuhkan tenaga tenaga medis yang lebih untuk membantu mereka dan juga dalam bidang bidang lain yang dapat membantu masyarakat desa dapat hidup lebih baik kedepannya.

b.  ASPEK POSITIF dan NEGATIF
     dalam hubungannya antara masyarakat desa dan kota dapat dilihat dari aspek positif maupun negatif. jika dilihat dari segi positifnya antara masyarakat desa dan kota memang memiliki hubungan timbal balik yang menguntungkan di kedua pihak, tetapi terkadang hubungan yang baik ini bisa membawa damak negatif dan membawa kerugian bagi salah satu pihak contohnya:
       - Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam
      - Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan
      - ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

 sumber: http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/hubungan-desa-kota-hubungan-pedesaan.html