Rabu, 28 Maret 2012

PROFIL WIRAUSAHA


Sri sumiatun lahir di Kediri 15 juni 1961  adalah seorang wirausaha di bidang kuliner yang sudah mulai membuka usahanya sejak tahun 1983 hingga saat ini. Usaha rumah makan yang dirintisnya sejak ia masih berusia muda, terus berkembang hingga saat ini.  Rumah makan yang terletak di jalan gunung sahari 4 no 78 - 80 ini, lebih dikenal dengan nama kantin bu atun karena letaknya berada di dalam kantor PT admiralines. Dahulu, kantin bu atun hanya melayani penjualan makanan khusus karyawan kantor tersebut, namun karena cita rasa yang khas dari setiap makanan yang dijajakannya dan telah dikenal luas oleh karyawan maupun warga sekitar kantor, akhirnya pihak kantor membuka kantin bu atun sebagai kantin umum yang bisa dikunjungi oleh siapa saja hingga sekarang.
Sri sumiatun yang lahir dari keluarga sederhana di Kediri jawa timur ini, sejak kecil  memang sudah dikaruniai bakat untuk berdagang, karena sejak kecil ia sering mengikuti orang tuanya untuk berdagang, walaupun ia hanya lulusan smp sederajat. Keahliannya dalam dunia perdagangan untuk usaha kecil menengah memang diturunkan dari orang tuanya yang memang seorang pedagang.
Saat usianya masih menginjak 17 tahun ia membranikan diri untuk merantau ke Jakarta dengan motivasi untuk hidup yang lebih baik dibanding dengan di kampung halamannya. Pada tahun 1978 ia pindah ke Jakarta dan memutuskan untuk membuka usaha kecil-kecilan yaitu dengan berjualan nasi dan gorengan di padang golf halim. Usahanya pun mendapat respon yang cukup baik, dan dari modal keterampilan berdagang yang ia miliki pada tahun 1983 ia mulai bekerja di PT admiralines dan membuka usaha rumah makan khusus karyawan kantor tersebut, dan dari situlah awal mula perjalanan rumah makan yang lebih dikenal dengan kantin bu atun berdiri hingga saat ini.

Jumat, 20 Januari 2012

IPTEK dan KEMISKINAN

 Seiring perkembangan jaman di era globalisasi ini IPTEK tidak lepas dari kebutuhan manusia sehari hari, bagaimana tidak dengan teknologi yang semakin maju manusia terus berusaha mengembangkannya dan mempelajarinya lebih lagi.

IPTEK sangat penting perananya bagi kehidupan manusia di jaman modern saat ini, degan adanya kemajuannya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kini saat ini bisa dikatakan bahwa semua pekerjaan di bidang apapun bisa dilakukan secara instan, mudah,cepat dan akurat. hal inji tentu bisa membawa dampak yang positif bagi manusia.
  tetapi di sisi lain kemjuan IPTEK dapat membawa dampak negatif pula bagi manusia, karena sistem perancangan dan pengolahnnya yang disalahgunakan sehingga membawa dampak yang negatif. sebagai contoh:


       - internet sebagai salah satu pengembangan iptek yang sangat dibutuhkan manusia untuk mencari informasi dan memperluas pengetahuan mereka, tetapi disalahgunakan dalam pemakaiannya sehingga membawa dampak yang negatif.
       - penggunaan alat alat canggih dalam pengoprasian pekerjaan yang membuat sebagian orang harus menjadi pengangguran karena kemampuan dan tenaga mereka tergantikan dengan alat- alat canggih yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja manusia.
       - terjadi kesenjangan social yang sangat mencolok diantara kaum yang berteknologi modern dengan kaum yang tertinggal informasi / kaum awam yang pada umumya adalah warga miskin yang menjadi imbasdari perkembangan jaman.


KEMISKINAN
 
    Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi bukan berarti bisa dirasakan pengembangannya oleh semua pihak, karena tidak semua orang paham dengan teknologi yang berkembang saat ini ditambah dengan minimnya pengetahuan mereka akan pentingnya teknologi.
kebanyakan kaum marginal atau orang orang pinggiran yang hidup serba kekurangan inilah yang tidak dapat menikmati kemajuan teknologi saat ini, karena untuk mengikuti perkembangan jaman saat ini tidak dipungkiri bahwa kita juga harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk berpartisipasi.



 

MASYARAKAT PEDESAAN dan PERKOTAAN

Masyarakat perkotaan atau lebih dikenal dengan istilah urban society adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu wilayah atau kota yang mempunyai sistem yang teratur dengan kemajuan di bidang bidang seperti ekonomi, teknologi,kesehatan dan politik yang lebih berkembang dibanding dengan masyarakat pedesaan.

a. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
   Pada umumnya masyarakat perkotaan itu sendiri adalah masyarakat yang berpindah dari desa ke kota dengan tujuan memiliki kualitas hidup yang lebih baik dibanding dengan kehidupan di desa, orang orang inilah yang disebut perantau dan tidak sedikit pula orang orang perantau ini yang memutuskan untuk hijrah ke kota bisa memiliki kehidupan yang lebih baik di kota dibanding ketika mereka hidup di desa. hal ini dikarenakan tingkat kemampuan, keterampilan atau skill yang dimiliki oleh individu tersebut, sehingga dapat hidup lebih maju atau lebih berkualitas dibanding ketika mereka hiduo di desa.
   kehidupan masyarakat di kota sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakt desa, karena bagaimanapun juga masyarakat kota tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa penyokong dari masyarakat desa. hal ini dibuktikan dengan pasokan sumber daya alam (pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan ) dari desa ke kota atau hal-hal lain yang tidak memungkinkan untuk dibuat di kota, masyarakat kota harus memasoknya dari desa.
  dan sebaliknya kehidupan masyarkat desa tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat kota, masyarakat desa membutuhkan masyarakat kota yang dalam bidang ilmu pengetahuannya lebih maju untuk mengajar dan membagi ilmu meraka kepada msyarakat desa seperti dalam bidang pertanian, agar masyarakat desa bisa lebih maju mengikuti perkembangan jaman, atau dalam bidang kesehatan contohnya, karena kebanyakan fasilitas dan akses kesehatn yang sangat minim yang dimiliki suatu desa, maka dari itu mereka membutuhkan tenaga tenaga medis yang lebih untuk membantu mereka dan juga dalam bidang bidang lain yang dapat membantu masyarakat desa dapat hidup lebih baik kedepannya.

b.  ASPEK POSITIF dan NEGATIF
     dalam hubungannya antara masyarakat desa dan kota dapat dilihat dari aspek positif maupun negatif. jika dilihat dari segi positifnya antara masyarakat desa dan kota memang memiliki hubungan timbal balik yang menguntungkan di kedua pihak, tetapi terkadang hubungan yang baik ini bisa membawa damak negatif dan membawa kerugian bagi salah satu pihak contohnya:
       - Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam
      - Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan
      - ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

 sumber: http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/hubungan-desa-kota-hubungan-pedesaan.html

    

Jumat, 09 Desember 2011

WARGA NEGARA dan NEGARA

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban

(sumber:wikipedia.org)

HUKUM
ciri ciri hukum:
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

sumber hukum:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
     a. pendapat umum
     b. agama
     c. kebiasaan 
     d. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.


PEMBAGIAN HUKUM:
  • Hukum Menurut Bentuknya
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
    • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
  • Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
    • Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • Hukum Menurut Sifatnya
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

NEGARA
 
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

SIFAT NEGARA:
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya

BENTUK BENTUK NEGARA:
  1. Bentuk Negara
    1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
      • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
      • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
    Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Bentuk Pemerintahan 
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)

  • Pemerintah
    Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.



  • Pemuda dan Sosialisasi

    PEMUDA:

    Pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
    Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut

    SOSIALISASI:

     Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya

    INTERNALISASI DAN SPESIALISASI

     istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

    Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

    Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

    PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

    pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda  Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.


    Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
    1. Landasan idiil : Pancasila
    2. Landasan konstitusional : UUD 1945
    3. Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
    4. Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
    5. Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
    (Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).
     
    MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA
     
    Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.
     
    masalah-masalah yang seringkali dihadapi oleh pemuda:
    a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
    b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
    c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
    d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
    e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
    f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
    g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
    h. Pergaulan bebas
    i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
    j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
     
    potensi generasi muda:

    a. Idealisme dan Daya Kritis
    Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.

    b. Dinamika dan Kreativitas
    Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.

    c. Keberanian Mengambil Resiko
    Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.

    d. Optimis dan Kegairahan Semangat

    Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.

    e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
    Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

    f. Terdidik

    Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.

    g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
    Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

    h. Patriotisme dan Nasionalisme
    Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

    i. Sikap Kesatria
    Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.

    j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
    Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
      
    PERGURUAN DAN PENDIDIKAN GENERASI MUDA
      
    hal ini sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena kita
    harus memiliki pengetahuan luas tentang masyarakatnya, karenanya
    akan mendapatkan proses sosialisasi terpanjang,dan akan
    memiliki pandangan yang luas dan jauh ke depan.
    Mempunyai tujuan untuk :
    1. Melatih Kemampuan KemampuanA kademis
    2. Menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan
    Disiplin
    3. Memperkenalkan Tanggung Jawab
    4. Membangun Jiwa Sosial dan Jaringan Pertemanan
    5. Sebagai Identitas Diri
    6. Sarana Mengembangkan Diri dan Berkreativitas



     





    Senin, 07 November 2011

    Individu, Keluarga dan Masyarakat

     

        Pertumbuhan individu terbentuk melalui proses yang panjang, Manusia itu disebut individu apabila pola tingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
    setiap individu pasti memiliki sifat dan karakter yang berbeda hal ini bisa dibentuk ketika manusia dilahirkan ke dunia, dan keluarga adalah peran yang sangan penting dalam pembentukan setiap individu.fungsi keluarga dalam penbentukan karakter atau individu seseorang sangatlah penting karena keluarga adalah kerabat terdekat dan orang tua sangat berperan besar dalam menerapkan peraturan peraturan dan norma norma yang harus dipatuhi sehingga dapat membentuk karakter kehidupan manusia.
         Dengan adanya  naluri yang dimiliki suatu individu, dimana ketika dapat melihat lingkungan di sekitarnya maka secara tidak langsung maka individu akan menilai hal-hal di sekitarnya apakah  hal itu benar atau tidak, dan ketika suatu individu berada di dalam  masyarakat yang memiliki suatu  norma-norma yang berlaku maka ketika norma tersebut di jalankan akan memberikan suatu pengaruh dalam kepribadian, misalnya suatu individu ada di lingkungan masyarakat yang disiplin yang menerapkan aturan-aturan yang tegas maka lama-kelamaan pasti akan mempengaruhi dalam kepribadian sehingga menjadi kepribadian yang disiplin, begitupun dalam lingkungan keluarga, contohnya suatu individu berada di lingkup keluarga yang religius maka individu tersebut akan terbawa menjadi pribadi yang religius.